Yang Tersisa Paca Libur Lebaran
-Berdasarkan data dari Dispar Kabupaten Sukabumi sejak 3 Mei hingga 8 Mei 2022 sebanyak kurang lebih 4. 862.787 orang wisatawan datang berjunjung kawasan objek wisata yang tersebar di kabupaten Sukabumi.
-Masuknya jutaan wisatawan ke kawasan objek wisata pantai di Kabupaten Sukabumi menimbulkan kemacaetan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju Palabuhanratu.
-Kemacetan dari kendaraan wisatawan terjadi nyaris 24 jam dari kedua arah baik dari arah Palabuhanratu menuju Cibadak maupun arah sebaliknya yang terjadi pada H+1 hingga H+3 pasca perayaan Idul fitri 1443 H/ 2022 M.
-Banyaknya wisatawan yang berkunjung ke kawasan objek wisata pantai sempat menimbulkan tumpukan sampah mengunung di beberapa tempat pembuangan sampah bahkan di bibir pantai sekalipun.
-Banyaknya wisatawan yang berkunjung dan melakukan aktivitas berenang di pantai nyaris mengakibatkan puluhan nyawa melayang karena terseret ganasnya ombak pantai Palabuhanratu.
-Dari 3 Mei hingga 8 Mei 2022, sebanyak 20 kasus kecelakaan laut terjadi dengan 42 orang wisatawan terseret ombak, 39 dapat terselamatkan dan 3 orang ditemukan meniggal dunia.
Hancurnya Pos Tol Gate Ujunggenteng
-Sebelumnya sempat diberitakan keluhan wisatawan terkait mahalnya masuk pantai Ujunggenteng yang mencapai Rp25.000-Rp35.000
-Meski harus bayar mahal, tak menyurutkan animo wisatawan untuk berlibur hingga akhirnya menyisakan banyak sampah berserakan
-Warga sekitar pun dibuat kesal karena tak ada penanganan sampah yang berserakan padahal pemerintah sudah menarik retrubusi tinggi
-Akhirnya, beberapa warga meluapkan kekesalannya dengan merusak bangunan pos penarikan retribusi atau tolgate yang berada di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng.
Besaran Tarif Retribusi Rekreasi
-Pejalan kaki : Rp 5.000 (pengunjung Rp 4.500 dan asuransi Rp 500)
-Sepeda motor : Rp 10.000 (pengunjung Rp 9.000 dan asuransi Rp 1.000)
-Sedan/jeep : Rp 25.000 (pengunjung Rp 22.500 dan asuransi Rp 2.500)
-Minibus Rp 35.000 (pengunjung Rp 31.000 dan asuransi Rp 4.000)
-Microbus Rp 85.000 (pengunjung Rp 75.000 dan asuransi Rp 10.000)
-Bus besar : Rp 175.000 (pengunjung Rp 155.000 dan asuransi Rp 20.000)
*Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018






