BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Sampah di Ujunggenteng Sukabumi Menumpuk, Warga Ngamuk

×

Sampah di Ujunggenteng Sukabumi Menumpuk, Warga Ngamuk

Sebarkan artikel ini
Ujunggenteng

Yang Tersisa Paca Libur Lebaran

-Berdasarkan data dari Dispar Kabupaten Sukabumi sejak 3 Mei hingga 8 Mei 2022 sebanyak kurang lebih 4. 862.787 orang wisatawan datang berjunjung kawasan objek wisata yang tersebar di kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

-Masuknya jutaan wisatawan ke kawasan objek wisata pantai di Kabupaten Sukabumi menimbulkan kemacaetan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan menuju Palabuhanratu.

-Kemacetan dari kendaraan wisatawan terjadi nyaris 24 jam dari kedua arah baik dari arah Palabuhanratu menuju Cibadak maupun arah sebaliknya yang terjadi pada H+1 hingga H+3 pasca perayaan Idul fitri 1443 H/ 2022 M.

-Banyaknya wisatawan yang berkunjung ke kawasan objek wisata pantai sempat menimbulkan tumpukan sampah mengunung di beberapa tempat pembuangan sampah bahkan di bibir pantai sekalipun.

-Banyaknya wisatawan yang berkunjung dan melakukan aktivitas berenang di pantai nyaris mengakibatkan puluhan nyawa melayang karena terseret ganasnya ombak pantai Palabuhanratu.

-Dari 3 Mei hingga 8 Mei 2022, sebanyak 20 kasus kecelakaan laut terjadi dengan 42 orang wisatawan terseret ombak, 39 dapat terselamatkan dan 3 orang ditemukan meniggal dunia.

Hancurnya Pos Tol Gate Ujunggenteng

-Sebelumnya sempat diberitakan keluhan wisatawan terkait mahalnya masuk pantai Ujunggenteng yang mencapai Rp25.000-Rp35.000

-Meski harus bayar mahal, tak menyurutkan animo wisatawan untuk berlibur hingga akhirnya menyisakan banyak sampah berserakan

-Warga sekitar pun dibuat kesal karena tak ada penanganan sampah yang berserakan padahal pemerintah sudah menarik retrubusi tinggi

-Akhirnya, beberapa warga meluapkan kekesalannya dengan merusak bangunan pos penarikan retribusi atau tolgate yang berada di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng.

Besaran Tarif Retribusi Rekreasi

-Pejalan kaki : Rp 5.000 (pengunjung Rp 4.500 dan asuransi Rp 500)
-Sepeda motor : Rp 10.000 (pengunjung Rp 9.000 dan asuransi Rp 1.000)
-Sedan/jeep : Rp 25.000 (pengunjung Rp 22.500 dan asuransi Rp 2.500)
-Minibus Rp 35.000 (pengunjung Rp 31.000 dan asuransi Rp 4.000)
-Microbus Rp 85.000 (pengunjung Rp 75.000 dan asuransi Rp 10.000)
-Bus besar : Rp 175.000 (pengunjung Rp 155.000 dan asuransi Rp 20.000)

*Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018