Remaja Bawa Corbek Bikin Geram Warga

Tim gabungan saat melakukan evakuasi dua warga Kampung Cimahi Girang RT 19/06, Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit yang tewas saat menggali sumur.

RADARSUKABUMI.com – Seorang remaja berinisial NR terpaksa dicokok oleh petugas Polsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota. Ini dikarenakan tersangka telah membuat kegaduhan dan meresahkan warga setempat.

Kapolsek Kebonpedes Ipda Tommy Ganhany Jaya Sakti mengatakan, remaja yang diketahui berusia 15 tahun itu, sengaja diamankan petugas kepolisian, setelah mendapatkan pengaduan dan laporan dari warga setempat terkait aksi terduga pelaku pada akhir pekan Sabtu (14/11) malam.

Bacaan Lainnya

“Kita sengaja mengamankan terduga pelaku ini, karena NR itu melakukan pengancaman sambil membawa senjata tajam jenis corbek dengan membabi buta,” kata Tommy kepada Radar Sukabumi, Minggu (15/11).

Terduga pelaku telah diamankan petugas dibantu dengan warga setempat di Kampung Ciseuke, RT 01/01, Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes. Aksi terduga pelaku, telah membuat geram warga setempat lantaran, seorang remaja tersebut telah membawa corbek sambil mengayunkan dan mengancam kepada warga, khususnya kepada pera pedagang yang berjualan di kampung tersebut.

“NR itu, melakukan pengancaman dan bertindak arogan kepada para pedagang di pinggir jalan, sambil mengacungkan corbek dengan panjang sekitar 80 centimeter,” imbuhnya.

Pelaku dianggap meresahkan oleh warga dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum, akhirnya terduga pelaku ditangkap oleh warga bersama petugas kepolisian. Setelah itu, terduga pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kebonpedes untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

“Meski usia pelaku 15 tahun, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut. Iya, proses penyidikan tetap akan berlanjut dan sekarang sudah masuk tahap 1 dan dalam waktu dekat ini akan kami limpahkan perkara dan semua berkasnya ke pengadilan,” timpalnya.

Akibat perbuatannya, kini terduga pelaku tersebut harus rela mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Kebonpedes untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Terduga pelaku ini, akan dikenakan ancaman Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan kurungan penjara sekitar 10 tahun,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *