Pulihkan Iuran BPJamsostek, Kejari Kabupaten Sukabumi Turun Tangan

BPJamsostek Kantor Cabang Sukabumi memperpanjang kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Rabu (24/6).

RADARSUKABUMI.com — BPJamsostek Kantor Cabang Sukabumi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, melakukan upaya pemulihan kewajiban perusahaan sebagai perseta BPJamsostek. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak perusahaan mengajukan rileksasi iuran.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi, Diding Ramdani mengatakan, saat ini BPJamsostek memperpanjang ikatan kerjasama dengan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk segera melaksanakan pemulihan peserta.

Bacaan Lainnya

“Selain itu juga, nantinya ada pedampingan hukum dan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan program BPJamsostek,” kata Diding kepada Radar Sukabumi usai melakukan penandatanganan ikatan kerjasama di Gedung Kejari Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Rabu (24/6).

Lanjut Diding, selama masa pandemi dari sebanyak 2.078 perusahaan yang ada di Sukabumi dan Cianjur terdapat 40 perusahaan yang mengajukan releksasi iuran. “Namun hingga saat ini, kami masih menunggu regulasi yang dikeluarkan pemerintah,” ucap pria ramah ini.

Adapun perusahaan yang akan dilakukan pemulihan iuran, terdapat sekitar 34 perusahaan dengan iuran yang harus dibayar perusahaan yakni sekitar Rp3 miliar sampai Rp5 miliar.

“Upaya pemulihan pada tahun lalu berkat kerjasama dengan Kejari ini bisa mencapai Rp5,8 miliar. Nah saat ini, targetnya dari 34 perushaaan terdapat Rp3 miliar sampai Rp5 miliar kewajiban yang harus dibayar perusahaan,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya pemulihan dengan menggandeng Kejari ini dilakukan agar perusahaan tidak berkelit dan menjadikan masa pandemi sebagai alasan tidak membayar iuran BPJamsostek.

“Kami juga memahami kondisi pandemi ini banyak perusahaan yang kelimpungan. Tetapi bukan berarti dijadikan alasan tidak membayar iuran. Progam ini merupakan hak normatif bagi pekerja karena itu salah satu bagian dari kesejahteraan tenaga kerja,” jelasnya.

Di tempat sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto Eko Putro setelah adanya dasar kerjasama ini, Kejari bakal membantu BPJamsostek melakukan pemulihan iuran.

“Dengan adanya kerjasama ini menjadi dasar kembali menindaklanjuti tentang adanya ketidak patuhan atau belum terdaftarnya perusahaan di Kabupaten Sukabumi,” terang Bambang Yunianto Eko Putro kepada Radar Sukabumi, Rabu (24/6).

Dalam upaya pemulihan ini, sambung Bambang, Kejari Kabupaten Sukabumi bakal melakukan upaya persuasif terhadap perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek maupun yang belum membayarkan iuran.

“Karena ini masa Covid-19, kami memahami kondisi saat ini. Tetapi dengan adanya Covid pun tidak menjadikan hambatan perusahaan utuk tetap melaksanakan kewajibannya. Jangan sampai kewajiban yang harus dilakukan dari dulu tapi ko belum dilaksanakan juga,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *