Praktik Pertambangan Jabar Tewaskan Ratusan orang

KORBAN BENCANA: Puluhan orang harus mengungsi akiba bencana alam yang terjadi di Wilayah kampung Cimapag, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (2/1/2019). (foto: ist/net)

RADARSUKABUMI.COM SUKABUMI— Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat Meiki W Paendong mencatat korban meninggal akibat praktik pertambangan dalam 5 tahun terakhir mencapai 121 orang, mereka adalah para penambang, buruh tambang dan warga setempat.

Dengan itu Walhi meminta kepada Pemerintah Jawa Barat untuk segera melakukan moratorium perizinan tambang. Hal itu, sesuai dengan janji politik Gubernur jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakilnya UU Ruzanul Ulum. Saat berdialog dengan walhi jabar sebelum dilantik gubernur mendatangani janji politik sebuah komitmen lingkungan hidup yang pada poin keenam adalah Melakukan moratorium perizinan tambang di kawasan resapan air, gunung, kawasan hutan, pesisir dan karst, mengaudit perizinan tambang dan praktik pertambangan yang sedang berlangsung dan reviu Perda No 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Saat acara ‘DIALOG PUBLIK LH BERSAMA KANDIDAT Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada tanggal 3 Mei 2018 di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Wakil Gubernur ini menyepakati komitmenya. Namun, paska terpilih dan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada bulan September hingga sekarang, belum mengeluarkan keputusan Gubernur untuk melakukan moratorium perizinan tambang, “jelasnya.

Sementara itu Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan menambahkan, demi keberlanjutan dan kemajuan lingkungan hidup, percepatan pemulihan kerusakan lingkungan hidup di Jawa Barat maka dalam momentum 10 Tahun Hari Anti Tambang maka Walhi Jawa Barat menyatakan sikap sebagai berikut pertema mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang moratorium IUP di kawasan hutan, resapan air, karst dan pesisir laut utara dan selatan Jawa Barat menindaklanjuti komitmen politik yang ditandatanganinya,

Kedua, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit praktik pertambangan dan menjalankan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan. Ketiga Mendesak Perum Perhutani menghentikan Kerjasama Operasional pertambangan di kawasan hutan Jawa Barat. Keempat mendesak Kementrian ESDM untuk mencabut SK No 3672 K/30/MEM/2017 tentang penetapan wilayah tambang Jawa Bali, dan kelima Meminta KPK segera menjalankan dan mendorong penegakan hukum atas 291 IUP yang non clear and clean. Terakhir, menyerukan kepada masyarakat dan komunitas di Jawa Barat untuk melawan praktik pertambangan yang melanggar hukum dan mempertahankan ruang hidup rakyat dari praktik pertambangan.(die)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *