Pemprov Jabar Terbitkan SE Perbolehkan Salat Jumat di Masjid

BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan protokol pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di masjid di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Protokol pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah ini merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran ini terdapat sembilan syarat pelaksanaan.

Pertama, salat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah diluar kelompoknya dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus Corona (Covid-19).

Kedua, masjid untuk pelaksanaan salat Jumat atau salat berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfektan.

Ketiga, DKM atau pengurus masjid menyediakan hand sanitizer dan pengukur suhu tubuh elektrik.

Keempat, setiap jamaah yang akan melaksanakan salat Jumat atau salat berjamaah membawa alas atau sajadah masing-masing.

Kelima, jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan salat adalah 1 meter.

Keenam, khutbah atau ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 menit.

Ketujuh, imam disarankan untuk membaca surat-surat pendek.

Kedelapan, setiap jamaah tidak yang melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah seperti bersalaman dan berpelukan.

Kesembilan, setelah melaksanakan salat Jumat, semua jamaah membubarkan diri

Surat bernomor 978/1630/Yanbangsos ini ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

(ca/radarbandung.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *