Pejabat Terjerat Hukum, Tunawisma sampai Orang Gila jadi Cerita GOR Cisaat Sebelum Direnovasi

Hampir lima tahun proses renovasi Gelanggang Olah Raga (GOR) Cisaat Kecamatan Cisaat
Kabupaten Sukabumi terlunta-lunta. Kini, di tahun ini dibawah pemerintahan Marwan-Adjo proses
renovasi GOR Cisaat kembali dilanjutkan pembangunannya.

Duit lanjutan renovasi berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi pun nilainya tidak sedikit. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelontorkan duit APBD sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Pemenang tender yakni PT Jembar Utama oleh Pemkab Sukabumi dideadline harus bisa merampungkan pekerjaan dalam waktu 75 hari kalender kerja. Terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2017 lalu, pengerjaan GOR yang berdomisili di Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat ini mulai ada aktivitas pengerjaan.

Ada banyak deretan cerita dibalik terabaikannya GOR Cisaat yang pernah sekitar tahun 2000 lalu dijadikan tempat pelantikan Bupati Maman Sulaeman dan Wakil Bupati Ucok Haris Maulana Yusuf tersebut. Deretan cerita itu antara lain beberapa atlet di sejumlah cabang olah raga sempat juga dibuat “sengsara” karena mereka tidak bisa berlatih seperti biasanya, meski ada beberapa atlet bela diri seperti kareta, tinju, boxer tarung drajat dan wushu tetap memanfaatkan beberapa sudut luar GOR Cisaat untuk jadi tempat berlatih.

Cerita lain tentang GOR yang dibangun pada zaman Bupati Sukabumi Moch. Muchtar (1994-1999) di Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi ini cukup menarik untuk kembali diingat. Salah satunya ceritanya adalah cerita fakta hukum pada proses pertama renovasi GOR Cisaat. Pada awal renovasi GOR yakni sekitar tahun 2007 tersebut, kasus dugaan sunat anggaran proyek renovasi GOR Cisaat dua lantai itu mencuat ke publik hingga akhirnya tuntas ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi waktu itu turun tangan melakukan penyelidikan dan
penyidikan hingga ujungnya menahan pejabat teras Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Olah Raga
(Disbadparbudpora) Kabupaten Sukabumi, Lomri Maladi. Dari hasil penyidikan, Lomri diduga telah korupsi dana bantuan hibah pembangunan GOR Cisaat yang bersumber dari Kemenpora RI senilai 4,9 miliar.

Lomri Maladi yang kala itu pula menjabat Komite Pembangunan GOR Cisaat, dijerat
Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan hukuman empat tahun penjara. Lomri divonis bersalah dan mendekam di Lapas Warungkiara, seiring dengan itu juga renovasi GOR Cisaat mangkrak terbengkalai terlunta-lunta tidak jelas.

Cerita lainnya ialah sebelum proses renovasi dilakukan, bangunan GOR Cisaat yang mangkrak sempat menjadi lokasi idaman bagi para tunawisman, pengemis, orang gila dan beberapa pelajar serta remaja nakal yang memanfaatkan bangunan GOR Cisaat dengan dan demi kepentingannya masing-masing.

Para tunawisma memanfaatkan sebagai persinggahan sementara. Tunawisma dan pengemis yang beroperasi di sejumlah titik di daerah Kabupaten dan Kota Sukabumi menyulap bangunan GOR Cisaat menjadi asrama atau wisma pengemis. Mereka tidur untuk beberapa bulan di sana, seolah itu merupakan mess tunawisma bukan mess untuk para atlet olahraga.(irwan kurniawan)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *