Mulai Besok Pendakian Gunung Gede Pangrango Kembali Dibuka, Begini Persyaratannya

Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. (Foto : Dok Radar )

SUKABUMI — Bagi para pencinta alam bebas dan pendakian gunung ada kabar terbaru dari pendakian Gunung Gede Pangrango. Ya, mulai tanggal 1 Februari 2022 para wisatawan minat khusus atau para pendaki gunung dipersilahkan untuk kembali mendaki ke gunung setinggi 2.958 meter diatas permukaan laut tersebut.

Kepastian tersebut berdasarkan Pernyataan ini disampaikan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), melalui Surat Edaran (SE) Nomor 02/BBTNGGP/Tek.2/01/2022 tentang Pembukaan Kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Balai Besar, Wasja dalam akun Instagram resmi @bbtn_gn_gedepangrango, Senin (31/01/2022) disebutkan bahwa terhitung pada tanggal 1 Rebruari 2022, pendakian gunung mulai dibuka untuk umum.

“Merujuk prakiraan cuaca dari Stasiun Metereologi BMKG dan hasil pemantauan lapangan oleh petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dimungkinkan untuk aktivitas pendakian dengan penuh kehati-hatian”.

“Diberitahukan bahwa kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka pada tanggal 1 Februari 2022”. Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Balai Besar, Wasja, mengutip akun Instagram resmi @bbtn_gn_gedepangrango, Senin (31/01/2022).

Tentunya, sebelum melakukan wisata atau pendakian, para calon pendaki harus memenuhi sejumlah ketentuan seperti memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) dan mematuhi aturan jumlah kuota harian.

Syarat Untuk Melakukan Pendakian

Dalam Surat Edaran tersebut juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus diikuti para calon pendaki. Di antaranya, seluruh calon pendaki wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mengggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Jika belum divaksin, wajib membawa hasil negatif tes Antigen Covid-19 dalam waktu 1×24 jam atau tes PCR 2×24 jam.

“Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi bagian pelayanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango,” lanjut tulisan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *