Mantan Cawabup Sukabumi Dituding Palsukan Sertifikat Tanah, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Serifikat-Tanah

SUKABUMI – Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) di Pilkada 2020 lalu, Iman Adinugraha tersandung kasus. Pria yang dulu berpasangan dengan Adjo Sardjono ini, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi permasalahan tersebut, Iman Adinugraha melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “S.A.H & Co Law Office” Jakarta Selatan, Fikri Abdul Aziz mengklarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah yang dituduhkan kepada kliennya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, seorang warga bernama Rudi Agus telah melaporkan Iman Adinugraha ke Kepolisian Resor Sukabumi, pada Sabtu (11/12) lalu.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 jo. 264 KUHP sesuai Laporan Polisi No.LP/1061/XII/2021/SPKT/POLRES SUKABUMI.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Resor Sukabumi sepanjang permasalahan tersebut ditangani secara objektif, profesional, adil, dan akuntabel,” ujar Fikri dalam keterangannya.

Dijelaskan Fikri, bahwa yang dilaporkan oleh Rudi Agus sangat tidak berdasar hukum dan dinilai telah mengada-ada. Sebab, kliennya itu adalah pemilik sertifikat tanah yang sah menurut hukum berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1083, sertifikat HGB Nomor 1085.

“Semuanya itu atas nama Iman Adinugraha yang merupakan sertifikat pecahan dari sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 225/Palabuhanratu yang telah dialihkan kepada klien kami,” paparnya.

Dimana pada saat kliennya itu melakukan pemecahan sertifikat, telah melalui prosedur hukum yang berlaku di kantor pertanahan Kabupaten Sukabumi. Sesuai peta wilayah administratif Pelabuhanratu.

“Dengan demikian, klien kami adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang. Perlu kami sampaikan juga bahwa dalil pelapor yang menyatakan telah menguasai tanah dan memiliki IMB tahun 2006, diduga tidak berdasarkan atas hak menurut hukum,” ucap Fikri.

Dimana, IMB, SPPT & SPH sebagai dasar laporan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, diduga terbit di atas lahan milik Iman yang perolehannya berasal dari SHGB 255, yang merupakan pemecahan dari SHGB No.240 tahun 2003 tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut, ia mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan informasi bohong atau tidak benar diduga menjurus kepada fitnah dan pencemaran nama baik kliennya itu.

“Apabila perbuatan tersebut tetap dilakukan, klien kami berhak untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata,” tandasnya.

Sementara itu, pelapor yang diketahui bernama Rudi Prinanda menegaskan yang menentukan benar atau tidak (dugaan pemaluan sertifikat) itu adalah hakim dan bukan pengacara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *