Lapor Pak, Pengecualian Stiker Keluar Kota Ciptakan Kecemburuan Sosial Lho… Ada Kebijakan lain ?

JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan beberapa bis untuk beroperasi selama pelarangan mudik lebaran ditandai dengan stiker khusus. Adapun, kendaraan itu digunakan untuk mengangkut masyarakat berkategori pengecualian yang boleh bepergian ke luar kota. Mengenai hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyampaikan bahwa pengecualian itu membuat masyarakat bingung. Meskipun ditegaskan bukan untuk mudik, masyarakat berpikir bahwa itu untuk pulang kampung.

“Untuk pejabat dan bis dikasih stiker, ini arahnya mau apa, mau melarang orang untuk mudik atau membiarkan orang untuk mudik, jangan jadi nggak jelas. Harusnya dilarang betul, karena kan Covid-19 lagi tinggi,” terang dia kepada JawaPos.com, Jumat (7/5).

Bacaan Lainnya

Hal inipun menurutnya perlu dievaluasi dan dipertegas oleh pihak berwenang mengenai mudik lebaran 2021 ini. Apalagi, adanya stiker khusus ini juga menyebabkan kecemburuan sosial.

“Jangan ada privilege tertentu diberikan kelonggaran yang menyebabkan kecemburuan sosial,” tukasnya.

Menurutnya, kebijakan larangan mudik sendiri ini pun sebenarnya tidak tepat, mengingat kasus juga belum melandai. Sebaiknya, daerah mengeluarkan peraturan, sama seperti yang dilakukan DKI Jakarta waktu itu dengan Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

“Lebaran tahun lalu kan PSBB ketat, dulu ada Pergub 33/2020 PSBB ketat, orang nggak bisa mudik, tapi mereka dikasih kompensasi dan bansos. Sekarang nggak ada,” katanya.

“Kalau mereka dilarang mudik tapi lapar, nggak ada bantuan apa-apa, ya otomatis mudik. Apalagi tantangan terberat tahun sekarang yang mereka tahun lalu nggak mudik sekarang harus mudik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terdapat beberapa jenis perjalanan yang diberikan dispensasi dengan bis, dimana kebutuhannya tetap untuk non-mudik. Mulai dari perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. Semua harus dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *