Dengan mengerahkan ormas ke pengadilan, menunjukkan dirinya merasa dipermainkan.
Humas PN Cibadak, Rio Barten menyebutkan, pihak pengadilan tidak bisa menolak bagi siapa saja yang mengajukan gugatan. Meskipun pihak tergugat menilai ada dua perkara yang sama disidangkan dua kali.
“Kalau sama atau tidak, kita periksa dulu dalam persidangan. Nanti akan diketahui pada sidang pembuktian. Kan nomor perkaranya juga beda, penggugat dan tergugatnya juga beda. Makanya kita proses agar adil,” jelas Rio.
Yuris Darmawan menyebutkan, kliennya melayangkan gugatan atas tanah tersebut berdasarkan enam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Desa Cikakak, Kecamatan Cisolok pada 2013 lalu. “Pa Jati tidak memberikan dokumen sertifikatnya. Katanya hilang. Surat laporan hilangnya ada,” katanya. (ryl)