RADARSUKABUMI.com – Penerapan protokol kesehatan di zona hijau ternyata masih saja ada yang melanggar. Padahal Pemerintah Kota Sukabumi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) protokol kesehatan zona hijau berkaitan jam operasional perdagangan.
Hasil pemantauan Satpol PP masih ditemukan sejumlah cafe yang menghiraukan ketentuan-ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Satpol PP Kota Sukabumi tidak akan segan-segan memberikan sanksi penutupan cafe yang masih membandel.
“Sebagian pertokoan dan cafe wilayah Kota Sukabumi sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun disisi lain juga masih banyak ditemukan cafe yang belum menjalankan SOP kesehatan Covid-19,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, kemarin (12/7).
Yadi menegaskan, akan memberikan sanksi penutupan kepada tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan akan memperbolehkan kembali beroperasi apabila menjalankan aturan itu dengan baik.
“Seperti temuan dilapangan, anggota kami kemarin sempat menutup tempat game online, karena tidak menerapkan protokol kesehatan, tetapi setelah pihak pengelolanya melapor kembali bahwa mereka telah melakukan SOP kesehatan Covid-19, kita kembali mengizinkan,” katanya
.
Dikatakannya, meskipun pengelola cafe sudah melaksanakan penandaan tempat duduk, penyediaan hand sanitizer, wastaple fortable dan sebagainya. Akan tetapi masih ada pengunjung yang menghiraukannya.
“Para pengunjung dan cafe masih banyak yang belum menjalankan protokol kesehatan. Dan seperti temuan dilapangan pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi pada malam minggu,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk kembali membangun dan meningkatkan kesadaran untuk menjalankan protokol kesehtan, agar dapat memutus mata rantai pentebaran Covid-19 dan mempertahankan status zona hijau.
“Kuncinya ada pada kesadaran masyarakat, zona hijau bukan berarti sudah bebas dari Covid-19, warga tetap harus menerapkan protokol kesehatan maksimal dalam aktivitasnya,” pungkasnya. (upi)