Lagi, Anggota Geng Motor Diciduk Aparat, Polisi : Pelaku Akui Tujuan Masuk Geng Untuk Edarkan Tramadol

DIAMANKAN: DCFP (23) anggota salah satu geng motor di Sukabumi diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin, Sabtu (29/5).

SUKABUMI — Salah satu anggota Geng Motor kembali diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Kamis Malam (27/05). Berdasarkan informasi yang dihimpun Anggota geng motor diciduk di kawasan Alun-alun Cisaat diketahui berinisial DCF (23). Tertangkapnya pelaku, usai kedapatan mengedarkan obat terlarang tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengungkapkan, penangkapan usai dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan 8 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, 1 unit telepon seluler, sebuah tas selempang dan uang hasil penjualan sebesar Rp110 ribu rupiah.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya lakukan pemeriksaan badan saja, kami juga melakukan pemeriksaan dengan menggeledah rumah pelaku hingga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sediaan farmasi jenis obat Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 100 butir yang diakui pelaku dibeli dari seseorang berinisial J seharga Rp1.100.000,” ungkap Ma’rup kepada wartawan, Sabtu (29/5).

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku keikut sertaannya menjadi anggota di salah satu geng motor tersebut bertujuan untuk memuluskan niatnya, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. “Kami juga mengamankan barang bukti farmasi jenis obat Tramadol HCI 50Mg sebanyak 108 butir,” ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sediaan farmasi lainnya berupa 500 butir obat Tramadol HCI 50 Mg yang pelaku beli secara online. “Jadi keseluruhan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil kami amankan dari pelaku adalah sebanyak 608 butir,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. “Terduga pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d)

Pos terkait