Komitmen PT Yakult Sukabumi Dipertanyakan

CSR
Ilustrasi Dana CSR

SUKABUMI – Adanya temuan mangkraknya program Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Yakult Indonesia Persada di kaki Gunung Salak, Kampung Cikurutug, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mulai mendapat ragam reaksi.

Praktisi Program CSR, Haetimi pun mempertanyakan komitmen perusahaan yang ada di sekitar Gunung Salak–Cicurug. Khususnya milik PT Yakult yang sudah tiga tahun terkahir ini tidak memiliki kejelasan tindak lanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Sebetulnya sejak tahun 2017-2019, sudah sangat banyak sekali program konservasi, pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kapasitas yang di berikan oleh PT Yakult pada masyarakat di wilayah Cikurutug, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug. Namun tiga tahun terakhir ini, tidak ada tindak lanjut padahal posisi pohon-pohon masih butuh perawatan dan mayarakat di wilayah hulu juga masih membutuhkan intervensi program,” bebernya.

Alih-alih apa yang sudah dilakukan oleh PT Yakult itu diikuti oleh perusahaan lainya yang mengambil manfaat dari Sumber Daya Alam di Cicurug, justru perusahaannya sendiri tidak memiliki kejelasan perencanaan program CSR nya.

“Tadinya saya optimis bahwa apa yang sudah dimulai oleh PT Yakult bisa menggugah kesadaran, tangjung jawab sosial dari perusahaan lainnya yang berada dikawasan Indolakto. Tapi yang terjadi malah PT Yakult sebagai pelopor menjadi tidak jelas program CSR nya,” lanjur Haetimi.

Sementara itu, Dosen Institute Agama Islam Sukabumi (TAIS), Ateng Mulyadi mengungkapkan, program CSR sebenarnya telah diatur di Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 tentang perusahaan terbatas dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2012 yang juga menjelaskan tentang pelaksanaan CSR di Indonesia.

“Sayangnya, perangkat perundangan yang kita miliki saat ini, belum menjelaskan sanksi pidana atau perdata yang tegas dan jelas kepada perusahaan yang tak melaksanakan CSR,” tegasbta, Karena sanksinya belum jelas, masih banyak perusahaan yang tak melakukan program-program CSR kepada masyarakat.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasim Adnan sangat menyangkan atas kondisi mangkraknya program CSR milik PT Yakult. Padahal menurut legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Gunung Salak itu merupakan salah satu kawasan yang menghasilkan sumber daya air bergitu besar untuk kepentingan masyarakat juga perusahaan.

“Harusnya semua perusahaan yang memiliki aktivitas usaha dikawasan Gunung Salak, memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya. (nur)

CSR
Ilustrasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *