Mufti menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan perlindungan konsumen.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tutupnya.
Sebagai langkah lanjutan, BPKN RI mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan membaca label sumber air pada kemasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, konsumen dapat melapor melalui kanal resmi di [www.bpkn.go.id](http://www.bpkn.go.id).(**)





