Kembali Didatangi Polisi, Habib Rizieq Bakal jadi Tersangka Lagi?

Habib Rizeq Shihab. (Ismail Pohan/Indopos/JawaPos.com)

Menyebut Jumlah Undangan Acara di Petamburan Adapun, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal satu tahun. (cuy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *