Kas Kabupaten Sukabumi Kosong, UF Center : Itu Tanda Pengelolaan Keuangan Tak Terukur

Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pj Sekda Kabupaten Sukabumi Zainul dengan Nomor 900/6288-BPKAD tentang batas waktu pencairan GU/TU/LS pada akhir tahun anggaran 2020 dan intruksi Bupati Sukabumi No. 42 Tahun 2020 tentang penerbitan SP2D akhir tahun anggaran tahun 2020.

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pj Sekda Kabupaten Sukabumi Zainul dengan Nomor 900/6288-BPKAD tentang batas waktu pencairan GU/TU/LS pada akhir tahun anggaran 2020 dan intruksi Bupati Sukabumi No. 42 Tahun 2020 tentang penerbitan SP2D akhir tahun anggaran tahun 2020.

Dalam isi surat yang diterima Radar Sukabumi, sifatnya segera yang keluarkan pada 21 Desember lalu yang ditujukan kepada seluruh SKPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Adapun penyampaian tersebut ada tiga poin yakni, pertama penyampaian berkas SPP/SPM dari SKPD ke BPKAD Bidang Perbendaharaan dihentikan sementara, dikarenakan adanya keterlambatan penerimaan kas daerah dari DBH Provinsi selanjutnya penerbitan SP2D oleh kuasa BUD dihentikan sementara sampai dengan adanya tambaha kas daerah dan penyampaian berkas SPP/SPM,GU/TU Nihil dan penerbitan SP2D, GU/TU Nihil dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Executive UF Center Ujang Fahpulwaton menganggap bahwa pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sukabumi tidak terukur dan terencana. “Ya kalau alasannya karena DBH dari provinsi belum turun itu bukan alasan, karena pengelolaan keuangan daerah harus terukur dan terencana baik pendapatan maupun pengeluarannya sehingga tidak terjadi seperti ini,” terangnya

Menurutnya, kejadian ini sangatlah fatal, bagaimana bisa menggerakan roda pemerintahan kalau kas daerahnya 0 (kosong). “Saya prihatin dan harus di lakukan audit internal atau BPK harus segera turun dan DPRD sebagai fungsi pengawasan perlu memanggil team TAPD Kabuapaten Sukabumi utuk menjelaskan kenapa kas daerah sampai terjadi ke kosongan, “tukasnya.

Ditempat terpisah, Lembaga Analisa dan Tranfransi Anggaran Sukabumi (Latas) Feri Permana yang menilai, pihak Pemkab Sukabumi dalam hal ini PJ Sekda Sukabumi harus bisa menjelaskan dengan koekosongan tersebut. Meski dengan dalih ketelambatan dari DBH Provinsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *