BERITA UTAMAHukum & Kriminal

Kades di Sukamara Jadi Mucikari Prostitusi Online, Duh!

×

Kades di Sukamara Jadi Mucikari Prostitusi Online, Duh!

Sebarkan artikel ini
Polda Kalteng mengamankan ketiga mucikari prostitusi online, salah satunya kades di Sukamara (foto: Inews)

RADARSUKABUMI.com – Seorang oknum kepala atau kades di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah terlibat dalam bisnis prostitusi online. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Polda Kalteng bersamaan dengan penangkapan pelaku bersama dua pelaku lainnya, Senin (25/11/2019).

Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus ekspolitasi anak di bawah umur dengan mengamankan tiga orang yang salah satunya adalah seorang kades. Ketiganya diduga merupakan muncikari prostitusi anak di bawah umur.

Bank bjb Tandamata

Kades yang diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, berinisial NSP (35). Sementara dua muncikari lain yang diamankan berinisial PN (59), dan seorang perempuan berinisial DN (28).

NSP ditangkap di sebuah rumah karaoke miliknya di Kabupaten Sukamara. Sementara PN ditangkap di karaoke lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Kilometer 12 Palangkaraya dan DN diamankan di sebuah hotel di Jalan Yosudarso Palangkaraya.

“Dua tersangka NSP dan PN diamankan karena terbukti terlibat kasus prostitusi berkedok rumah karaoke. Sementara DN terlibat prostitusi online melalui situs di internet. Ini mengejutkan kami karena salah satunya berprofesi sebagai kepala desa,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat pemaparan, Senin (25/11/2019).

Hendra mengatakan, modus yang dilakukan oknum kades itu, dengan mencari calon pekerja di tempat karaoke. Dia lalu menawarkan jasa layanan seksual anak berusia 14 tahun kepada lelaki hidung belang dengan tarif bisa mencapai di atas Rp1 juta.

“Tentu saja para pelanggan kalau ditawarkan, anak-anak di bawah umur itu menjadi daya tarik dibandingkan yang lain. Ini sangat memprihatinkan. Tarif mereka di atas Rp1 juta,” kata Hendra Rochmawan.

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti uang tunai dan baju yang digunakan korban. Atas perbuatannya, petugas menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.

(int/izo/rs)