Iuran BPJS Kesehatan Makin Mahal

Sementara itu,Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memberikan penjelasannya terkait waktu penerapan kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Menurutnya, besaran iuran peserta segmen PBPBU – Pekerja Mandiri, akan mulai mengalami diberlakukan di tahun 2020, menunggu terbitnya peraturan presiden. “Untuk pekerja mandiri, peserta BPJS Kesehatan segmen mandiri atau PBPU (baru diterapkan) di tahun 2020, menunggu perpres ditetapkan,” ujar Iqbal.

Iuran PBI APBD tahun ini yang semestinya menjadi beban pemerintah daerah, juga telah diselesaikan Pemerintah Pusat. Baru lah pada tahun 2020, beban itu akan menjadi kewajiban penuh masing-masing pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Pemda berkewajiban untuk menyiapkan infrastruktur kesehatan seperti fasilitas kesehatan, tenaga medis, alat, dan lain-lain. Di samping itu, di tahun 2020 pemda sudah harus membayar iuran penduduk yang didaftarkannya sesuai penyesuaian iuran terbaru,” jelas Iqbal.

Adapun aturan memgenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp 12 juta, berlaku mulai Agustus 2019. Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp 8 juta.(wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *