Imigrasi Sukabumi Deportasi 19 WNA

Sementara di Kabupaten Sukabumi dan Cianjur masih ada sejumlah kecamatan yang belum terbentuk timpora. Targetnya hingga akhir 2019 ini semua kecamatan di Sukabumi yang berjumlah 47 kecamatan dan Cianjur sebanyak 32 kecamatan sudah terbentuk timpora.

Menurut Nurudin, kehadiran timpora seuai peraturan perundangan harus ada baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaen/kota hingga kecamatan. Di mana di tingkat nasional yang membentuk adalah Kementerian Hukum dan HAM, tingkat provinsi kepala kantor wilayah Kemenkumham, di kabupaten/kota serta kecamatan yang membentuk adalah kepala kantor imigrasi setempat.

Bacaan Lainnya

Fungsi timpora ungkap Nurudin, sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pengawasan orang asing yang sifatnya fungsional. Dalam artian setiap unsur dalam timpora menjalankan fungsinya dalam rangka koordinasi tukar data dan informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Misalnya Imigrasi menemukan orang asing tidak punya izin tinggal dan tidak punya izin menggunakan tenaga kerja asing maka koordinasi dengan pemda dalam hal ini Disnaker,” pungkasnya. (upi/*/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *