Hergun Tegaskan Gerindra Dukung Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara demi Kesejahteraan Rakyat

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan, Kabupaten Sukabumi Utara merupakan salah satu daerah di Provinsi Jawa Barat yang paling siap untuk dimekarkan. Dari segi proses, berkas usulan pemekaran sudah sampai di meja Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Kabupaten Sukabumi sebagai kabupaten induk pun juga sudah mengeluarkan Perda dukungan keuangan untuk calon kabupaten baru tersebut.

Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dan Penyelenggaraan Pemerintah Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Sukabumi Utara Tahun 2028. Heri Gunawan pun menyatakan dukungannya atas rencana pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.

Bacaan Lainnya

“Sebagai legislator dari Dapil Sukabumi, kami akan seoptimal mungkin memperjuangkan terwujudnya pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara. Sebagai langkah pertama, kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR-RI akan mendorong Pemerintah untuk membuka moratorium pemekaran daerah,” Kata Heri Gunawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI, Jumat (4/2).

Politisi yang akrab disapa Hergun menambahkan, sudah saatnya pemerintah mulai membuka moratorium pemekaran daerah. Ada beberapa faktor yang mendukung untuk melakukannya.

Faktor pertama, Badan Legislasi DPR-RI saat ini sedang membahas RUU tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan, Konsepsi atas RUU tentang Provinsi Riau, Sumatera Barat, Jambi, Tenggara Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara dan rencana menyusul, saat ini masih dalam tahap penyusunan di komisi II, terkait Propinsi Bali serta pemekaran 6 provinsi di Papua atas usulan Komisi II DPR-RI.

Penyusunan enam RUU tersebut sebagai pelaksanaan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal I Angka 22 Pasal 76.

“Kran pemekaran telah dibuka meskipun baru terbatas. Sehingga tidak menutup kemungkinan untuk memperluasnya lagi terhadap pemekaran untuk daerah lainnya,” katanya.

Anggota Badan Legislasi DPR-RI itu menegaskan, DPR akan mendorong Pemerintah untuk mempertimbangkan membuka kran pemekaran untuk daerah lainnya.

Lalu faktor kedua, kata Hergun, DPR-RI bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan UU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Salah satu dasar pembentukan UU HKPD adalah untuk mengatasi belum berhasilnya proyek otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Hasil evaluasi Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap 223 Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk sejak 1999 hingga 2014 menunjukkan bahwa sumber pendapatan sebagian DOB masih mengandalkan dukungan APBN,” lanjut Hergun.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan DOB masih di bawah dana transfer pusat,” tegasnya.

Hergun menambahkan, untuk mengatasi hal tersebut UU HKPD disusun berdasarkan empat pilar yaitu (1) meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, (2) menguatkan sistem pajak daerah, (3) meningkatkan kualitas belanja daerah, dan (4) mengharmonisasikan belanja antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Dengan diberlakukannya UU HKPD diharapkan daerah bisa mandiri, serta pemekaran yang saat ini masih dimoratorium bisa segera dibuka kembali,” tegasnya.

Kemudian faktor yang ketiga, lanjut Hergun, meskipun belum pulih dari dampak penyebaran Covid-19, namun perekonomian nasional sudah menunjukkan perbaikan. Pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi pada 2020, sudah mulai pulih dan tumbuh positif pada 2021. Ke depan, diperkirakan ekonomi akan semakin tumbuh tinggi.

“Pada 2021, pendapatan negara dan belanja negara masing-masing terealisasi sebesar 114,9 persen dan 101,3 persen. Termasuk pajak yang selama 12 tahun selalu meleset dari target, pada 2021 juga melebihi target dan terealisasi sebesar 103,9 persen,” katanya.

“Pendapatan negara yang melebihi target juga berdampak berkurangnya defisit anggaran, yakni dari 5,7 persen sebagaimana yang ditetapkan dalam APBN 2021 turun menjadi 4,65 persen. Atau dari Rp1.006,4 triliun hanya menjadi Rp783,7 triliun,” tegasnya.

Anggota Komisi XI DPR-RI itu berharap pemulihan ekonomi terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang sehingga mampu memperkuat pemasukan negara serta memperkecil defisit.

“Selain itu, DPR-RI dan Pemerintah juga sudah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diharapkan pada 2022 ini mampu memberi penambahan pemasukan sebesar Rp150 triliun hingga Rp160 triliun,” lanjutnya.

“Dengan penguatan pemasukan negara, maka pemerintah akan memiliki dana yang mencukupi untuk melanjutkan pemekaran daerah,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *