Hergun Sayangkan Penghadangan Massa Aksi 22 Mei dari Sukabumi

Anggota BPN 02 Heri Gunawan (dua dari kanan) yang juga anggota DPRI RI asal Sukabumi saat berada di depan kantor Bawaslu RI, Selasa (21/5/2019) malam.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan menyayangkan terkait adanya upaya penghadangan massa aksi gerakan kedaulatan rakyat dari Sukabumi menuju Jakarta oleh TNI-Polri.

Menurut legislator Senayang berasal dari Sukabumi itu, aparat tidak seharusnya bertindak demikian.

Bacaan Lainnya

“Aparat seharusnya menjadi fasilitator bagi warganya yang ingin menyampaikan aspirasi. Bukan dengan cara dihadang seperti ini,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Selasa (21/5/2019).

Sebelumnya, aparat gabungan dari TNI-Polri menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di pertigaan Jalan Raya Cibolang – Cisaat, Sukabumi pada Senin (20/5/2019) malam. Dalam gelaran cipkon tersebut, aparat memeriksa semua kendaraan yang akan bertolak ke Jakarta sebagai upaya antisipasi massa aksi 22 Mei nanti.

“Jadi sekali lagi, seharusnya aparat cukup mengingatkan saja kepada warganya yang ingin menyampaikan aspirasi, seperti hati-hati di jalan dan tetap jaga kondusifitas. Karena ini hak warga, jangan dihalang-halangi,” ungkap Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan.

Saat di wawancara, Hergun mengabarkan bahwa posisinya sedang berada di depan Kantor Bawaslu RI bersama sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 dan massa Gerakan Kedaulatan Rakyat.

Hergun pun mengomentari ihwal penetapan tersangka kepada Prabowo Subianto yang dituding akan melakukan makar.

“Pertama, tidak benar bahwa telah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana,” sebut Hergun.

Kedua, lanjutnya lagi, Prabowo Subianto memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor. Namun ini bukan berarti status Prabowo menjadi tersangka dan bukan pula saksi.

“Poin ketiga, tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” pungkasnya.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *