ARTIKELBERITA UTAMA

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

×

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

 Dalam tataran makro, pajak adalah instrumen strategis bagi fiskal negara. Bila penerimaan perpajakan selalu gagal memenuhi target, ketangguhannya menjadi instrumen penggerak pembangunan juga tidak bekerja dengan maksimal. Salah satu indikator perpajakan yang baik adalah makin kompatibelnya dengan pertumbuhan ekonomi.

Saat ini tax ratio Indonesia masih rendah hanya di kisaran 9–11 persen produk domestik bruto (PDB), jauh di bawah negara-negara ASEN. Sebut saja, Kamboja, Filipina, Vietnam, dan Thailand sudah di kisaran 16–18 persen PDB. Sedangkan Laos, Singapura, dan Malaysia pada kisaran 12–14 persen PDB.

Bank bjb Tandamata

Berdasar latar belakang keadaan itulah DPR dan pemerintah sepakat untuk melakukan harmonisasi peraturan perpajakan. Dalam rangka itu segenap regulasi perlu disempurnakan dan perlu dibuat untuk menopangnya.

Harmonisasi peraturan perpajakan menjadi harapan besar untuk mendongkrak penerimaan perpajakan. Bila penerimaan perpajakan naik secara signifikan maka Indonesia bisa mengurangi akumulasi hutang yang kian menggunung. Idealnya, biaya pembangunan memang seharusnya mengandalkan dari penerimaan perpajakan, sementara hutang cukup menjadi pendukung. (*)