Hamzah: Ketua Hanura Palsukan SK DPP

PALABUHANRATU – Hamzah Gurnita kembali bersuara. Kali ini, selain ancaman akan membawa persoalan DPC Partai Hanura ke Mahkamah Partai, juga akan melaporkan Ketua DPC Hanura, Wandi Ruswandi kepada aparat penegak hukum.

Ketua Lasmura Kabupaten Sukabumi ini mengaku kaget saat mendengar ia dicoret dari jabatannya sebagai Sekretaris DPC Hanura. Pasalnya ia merasa tidak pernah melakukan kesalahan ataupun perbuatan yang merugikan ataupun mencederai nama besar partai.

Bacaan Lainnya

“Sepengetahuan saya, SK yang dimaksud saudara Wandi itu cacat hukum. Karena saya mengetahui ada beberapa pemalsuan tandatangan pimpinan DPD Jawa Barat. Ya ayo, kita buktikan saja nanti di Mahkamah Partai dan di hadapan ketua umum,” ujar Hamzah Gurnita kepada Radar Sukabumi, (17/8) kemarin.

Karena adanya indikasi pemalsuan itu, Hamzah pun mengaku akan akan melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan itu kepada aparat penegak hukum. Lagi-lagi ia mengaku tidak rela bila Hanura di Kabupaten Sukabumi dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, hanya mementingkan pribadi.

“Hanura yang saat ini di bawah kepemimpinan Pak Oso mengalami perbaikan yang signifikan. Oleh karena itu saya tidak mau partai ini menjadi kotor atau hancur gara-gara tingkah laku oknum Ketua DPC Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.

Hamzah pun kembali menegaskan, ia merupakan kader dan pengurus yang menjabat jabatan strategis di Hanura. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi yang bersangkutan mencoret namanya dapam daftar pencalonan.

“Kalaupun ada persoalan lain yg lebih mengarah kepada kepentingan pribadi, bukan berarti harus mengorbankan kepentingan internal Parpol. Secara etika organisasi atau etika politik, yang bersangkutan sudah tidak lagi memperhatikannya. Ia tidak berhak mencabut hak individu saya sebagai kader Partai Hanura untuk ikut berkontestasi di Pileg 2019,” tegasnya.

Atas pernyataan ini, Ketua DPC Hanura Kabupaten Sukabumi, Wandi Ruswandi mengaku langkah tersebut merupakan langkah yang sangat elegan. Menurutnya bila merasa tidak puas atau dirugikan, sah-sah saja bila melakukan upaya hukum. “Ya silahkan dan sah-sah saja menurut saya, yang jelas secara internal kita sudah melakukan penjaringan dan penetapan bacaleg sesuai berdasarkan mekanisme partai. Jadi kita hadapi saja,” pungkasnya.

 

(ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *