BERITA UTAMA

Gugatan Iyos-Zainul Ditolak MK, Asep Japar dan Andreas Segera Ditetapkan KPU

×

Gugatan Iyos-Zainul Ditolak MK, Asep Japar dan Andreas Segera Ditetapkan KPU

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/2) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Bayu

Ketentuan Pasal 158 ini menurut Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat dikesampingkan, sebab Pemohon tidak dapat meyakinkan dalil-dalil permohonannya, “Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus,” kata Arsul.

Bank bjb Tandamata

Adapun dalam permohonan yang dibacakan di Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon sebelumnya mendalilkan adanya penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian Pihak Pemohon juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistemmatis, dan masif (TSM).

Dari dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.(*)