Gawat! Kabupaten Sukabumi Bakal ‘Kehilangan’ 3 Ribu Madrasah, Ini Penyebabnya

Anggota DPRD Jabar Hasim Adnan (tengah) bersama Ketua PD PGM Kabupaten Sukabumi Ahmad Jajuli (kanan)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi berencana untuk tidak memasukkan frasa madrasah dalam draft RUU Sisdiknas. Madrasah nantinya hanya akan dimasukkan pada bagian penjelasan. Kebijakan ini lantas menuai kritik dari berbagai kalangan.

Salah satunya dari Ketua Dewan Pakar Pimpinan Daerah (PD) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Sukabumi, Hasim Adnan.

“Hilangnya Madrasah dalam draft RUU Sisdiknas, menjadi penanda bahwa tim perumus dari Kemendikbudristek tidak memiliki pengetahuan yang luas terhadap eksistensi madrasah dalam sejarah perjalanan bangsa ini”, kata Hasim Adnan dalam keterangan tertulisnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (29/3).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Jabar, jika tim perumus punya pengetahuan terkait betapa besarnya peran Madrasah sejak sebelum negara ini berdiri, maka frasa Madrasah tidak akan hilang dalam draft RUU Sisdiknas.

“Karena tidak memiliki pengetahuan terkait madrasah, maka konsekuensinya hilang tuh (sensitivity of history) kepekaan sejarahnya. Nah, jika orang sudah tak lagi peka sejarah, akan berujung pada penyakit yang oleh para ahli disebut, amnesia sejarah”, sambung legislator Jabar asal Sukabumi.

Hasim bahkan ada gejala amnesia sejarah dalam tim perumus RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek. Ini semakin tampak jika mencermati respons dari Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo yang menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas. Anindito menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.

“Bagi saya statemen Aditomo, semakin menunjukan bahwa mereka telah menurunkan marwah madrasah dengan hanya mencantumkan di bagian bawah atau penjelasan dalam draft awal tersebut”, timpal Hasim.

Terkait kebijakan kontroversial tersebut, lanjut Hasim, PD PGM Kabupaten Sukabumi masih menunggu perkembangan selanjutnya. “Terlebih Ketua Komisi X DPR RI, Kang Bro Syaiful Huda juga sudah menyatakan sikap secara tegas terkait isu ini. Sehingga  sementara waktu kami belum akan melakukan langkah-langkah taktis untuk menindaklanjutinya,” papar Hasim.

“Mungkin dalam waktu secepatnya, kami akan berkoordinasi juga dengan PW (Pimpinan Wilayah) PGM Jawa Barat dan juga Pimpinan Pusat PGM. Satu hal yang jelas PD PGM Kabupaten Sukabumi, siaga satu menyikapi situasi ini,” lanjutnya memungkas.

Sementara itu, Ketua PD PGM Kabupaten Sukabumi Ahmad Jajuli menegaskan, menolak keras penghapusan frase madrasah pada bagian pasal RUU Sisdiknas. Sebagai bentuk protes dan penolakan tersebut, pihaknya menyarakan tagline “GURU MADRASAH BERGERAK”.

“Frase maradalah adalah bagian vital yang harus tercantum dalam UU Sisdiknas,” tegas Jajuli.

Jajuli menjelaskan, jika frase madrasah hilang, maka semakin membuka pintu diskriminasi terhadap madrasah dari perhatian pemerintah. Dampak ke depannya, madrasah akan termarjinalkan dalam pola-pola dan penganggaran negara dalam menjalankan sistem pendidikan di Indonesia.

“Tim perumus RUU Sisdiknas di bawah Menteri Nadiem Makarim kurang memahami tentang peran penting madrasah yang juga punya sejarah dalam kemerdekaan Indonesia. Kami sangat berharap dan meminta kepada para wakil rakyat yang terhormat baik dari daerah, provinsi, hingga pusat untuk berpihak kepada kami madrasah dan guru madrasah dalam mempertahankan frase madrasah dalam UU Sisdiknas,” ujar Jajuli.

Dalam kesempatan ini, Jajuli menyebutkan bahwa terdapat 3.428 madrasah yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Jumlah tersebut terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsnawaiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Raudhatul Athfal (RA), dan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA).

Untuk itu, dia mengajak kepada seluruh guru madrasah serta masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama menolak keras kebijakan diskriminatif oleh Kemendibudristek terkait penghapusan frasa madrasah dalam draf RUU Sisdiknas.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada Ketua Dewan Pakar PD PGM Kabupaten Sukabumi yang juga anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Bapak Hasim Adnan yang telah menyampaikan tanggapan dan penolakan terhadap penghapusan frase madrasah,” kata Jajuli memungkas. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *