Bahkan Terdakwa juga mempunyai surat dari pertamina yang menyatakan bahwa memang perusahan terdakwa itu agen gas elpiji.
“Lalu, ketika kita semua menagih uang untuk dikembalikan, Terdakwa menunjukan surat bank garansi dari bank BJB senilai 15 Miliar. Ternyata surat bank garansi itu palsu ketika kami menanyakan ke pihak perbankan,” bebernya.
Deni pun mempertanyakan kepada pihak penyidik mengapa dua orang yang menjadi perantara yakni berinisial D dan D tidak menjadi tersangka. Sementara yang menjadi mediator itu kepada semua korban kedua orang tersebut.
“Saya awalnya tidak kenal dengan terdakwa, saya dikenalkan oleh dua orang mediator tersebut yang selalu meyakinkan saya bahwa kerjasama ini bakal terealisasi,” katanya.
Sementara itu, Pendamping hukum korban, Rafi Nasution mengatakan proses hukum itu ada kronologis dari awal, dimana mediator atas nama D dan D itu menjadi bagian dan turut serta.
Sehingga mereka bertiga bisa diadili, karena perbuatannya itu tidak dilakukan secara sendirian. “Harusnya disidangkan juga, diadili semuanya tidak hanya satu orang,” singkatnya. (bal)






