BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Gara-gara Elpiji, Delapan Warga Sukabumi Ditipu Rp 1,8 Miliar, PN Periksa 12 Saksi

×

Gara-gara Elpiji, Delapan Warga Sukabumi Ditipu Rp 1,8 Miliar, PN Periksa 12 Saksi

Sebarkan artikel ini
Sidang Investasi elpiji di Sukabumi
PERSIDANGAN: Sejumlah saksi saat menghadiri proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Selasa (1/3).

Bahkan Terdakwa juga mempunyai surat dari pertamina yang menyatakan bahwa memang perusahan terdakwa itu agen gas elpiji.

“Lalu, ketika kita semua menagih uang untuk dikembalikan, Terdakwa menunjukan surat bank garansi dari bank BJB senilai 15 Miliar. Ternyata surat bank garansi itu palsu ketika kami menanyakan ke pihak perbankan,” bebernya.

Bank bjb Tandamata

Deni pun mempertanyakan kepada pihak penyidik mengapa dua orang yang menjadi perantara yakni berinisial D dan D tidak menjadi tersangka. Sementara yang menjadi mediator itu kepada semua korban kedua orang tersebut.

“Saya awalnya tidak kenal dengan terdakwa, saya dikenalkan oleh dua orang mediator tersebut yang selalu meyakinkan saya bahwa kerjasama ini bakal terealisasi,” katanya.

Sementara itu, Pendamping hukum korban, Rafi Nasution mengatakan proses hukum itu ada kronologis dari awal, dimana mediator atas nama D dan D itu menjadi bagian dan turut serta.

Sehingga mereka bertiga bisa diadili, karena perbuatannya itu tidak dilakukan secara sendirian. “Harusnya disidangkan juga, diadili semuanya tidak hanya satu orang,” singkatnya. (bal)