Edarkan Sabu 402 Kg di Sukabumi, WNA Iran Terancam Hukuman Mati

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Masih ingat kasus pengungkapan sabu seberat 402 kilogram yang disimpan di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi? Kasus yang diungkap Satgas Merah Putih Mabes Polri ini telah berlanjut ke tahap dua atau pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan.

Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil disita tersebut, dipasok oleh jaringan Internasional Timur Tengah yaitu Iran. Ratusan kilogram barang haram tersebut, masuk ke Sukabumi lewat jalur laut Palabuhanratu. Sebelum lokasi penyimpanan di Sukaraja, Satgassus Polri pada TKP pertama di Pelabuhanratu mengamankan sabu seberat 2,36 kilogram.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengungkapkan, dalam proses tahap II atau pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan ini, telah dilakukan pemeriksan 13 tersangka yang merupakan WNA dan WNI.

“Kami telah melakukan pemeriksaan tehadap 4 WNA Iran dan 9 WNI dalam tahap dua perkara pengungkapan narkotik jenis sabu-sabu ini, berikut juga barangbuktinya,” jelasnya kepada awak media, Senin (5/10).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

“Terkait bagaimana kronologisnya, siapa pelaku utama dan bagaimana peran-peran masing-masing tersangka, kita lihat nanti dalam persidangan,” sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Halim Darmawan mengungkapkan, secara umum tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini berjalan dengan baik. Pihaknya siap menaati seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam perkara tersebut.

“Dalam seluruh tahapan, kami sebagai kuasa hukum telah melakukan pendampingan. Tahap dua ini berjalan dengan lancar. Baik itu kelangkaan berkas, pemeriksaan tersangka dan barangbuktinya,” ungkapnya.

Terkait ancaman hukuman mati bagi pada klienya, dirinya tak menjawab secara gamblang. Namun, pria berkacamata ini mengungkapkan pada prinsipnya akan terbukti dalam persidangan.

“Ya terkait hukuman itu nanti majelis hakim yang akan memutuskan. Dalam setiap tahapan persidangan akan terbukti, bagaimana para tersangka dan perannya seperti apa sehingga akan berpengaruh terhadap vonis majelis,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *