Sementara itu, selang satu hari penangkapan, polisi kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba lain jenis sabu berinisial GS (29). Ia ditangkap di rumah kontrakan di Cibolang Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang juga sebagai tempat menyembunyikan barang haram tersebut.
“GS diamankan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,86 gram. Penangkapan pelaku ini merupakan salah satu upaya kami dalam membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/7).
“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan, GS berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuat plastik krip bening beserta sebuah alat hisap sabu yang disimpan pelaku diatas lemari,” paparnya.
Tak puas dengan hasil tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti lainnya hingga berhasil mengamankan sebelas potongan dus kecil berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di beberapa sudut kamar serta satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam dan satu buah kartu ATM milik pelaku.
“GS mengaku barang haram ini didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku terancam hukuman selama lima tahun lebih,” pungkasnya.
(bam)






