Dishub Kota Sukabumi Akan Uji Coba Reaktivasi Trayek Angkot

Jalan Pasar Pelita
Salah seorang petugas Dishub Kota Sukabumi saat mengatur lalu lintas di Jalan Stasiun Timur

WARUDOYONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akan memberlakukan rekayasa arus lalu lintas di sekitar jalan yang akan menuju ke pasar pelita dan mereaktivasi trayek 01 Sukaraja serta trayek 08 Cisaat.

Kepala Dishub Kota Sukabumi, Abdul Rachman mengatakan, uji coba rekayasa arus lalu lintas dan mereaktivasi trayek tersebut akan dilakukan pada Senin 14 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Rekayasa arus lalu lintas itu di lakukan dengan sistem satu arah, mulai dari Jalan Zaenal Jakse menuju Jalan Stasiun Timur langsung belok kanan ke arah Jalan Pasar Timur dan ke Jalan Harun Kabir.

“Jadi kita sifatnya mereaktivasi trayek 01 dan 08, yang dimana dulu tidak bisa masuk ke pasar pelita karena terhalang oleh PKL. Setelah PKL sudah ditertibkan, trayek tersebut kita aktivasi kembali,” kata Abdul kepada Rdar Sukabumi, belum lama ini.

Abdul menambahkan, mereaktivasi trayek 01 dan 08 itu, karena trayek 01 itu mengakomodir masyarakat yang dari timur ke pasar pelita. Sedangkan untuk trayek 08 itu mengakomodir masyarakat yang dari barat ke pasar pelita.

“Nantinya di Jalan Pasar Timur itu, tidak boleh ada PKL dan parkir, karena jalan itu sempit, sekitar 6 meter, makanya kita memberlakukan sistem satu arah,” jelasnya.

Sementara untuk parkir, Abdul menjelaskan, pihaknya akan menyediakan tempat parkir, diantaranya di Jalan Harun Kabir, Jalan Perniagaan, dan di Pasar Pelita. “Untuk parkir di Jalan Harun Kabir ini harus di sebelah barat,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi Managemen Rekayasa pada Dishub Kota Sukabumi, Santi Susanti menambahkan, selain satu arah yang ditertibkan, nanti akan memasang beberapa rambu-rambu peringatan, sehingga tidak terjadi lagi penumpukan kendaraan.

”Nanti kita akan pasang rambu-rambu di jalan Zaenal Jakse supaya masyarakat mengetahui adanya perubahan ini. Sebelumnya. adanya penumpukan di jalan Zaenal Jakse itu dikarenakan banyak Pedagang Kaki Lima, kan sekarang sudah ditertibkan,” pungkas Santi. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *