SUKABUMI – Setelah sempat bertahan untuk tetap menggelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100 persen, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Sukabumi akhirnya luluh juga. Mulai kemarin (7/2), kapasitas kehadiran siswa menjadi 50 persen.
“Ini guna meminimalisir penyebaran Covid-19 terutama varian baru Omicron. Penurunan kapasitas PTMT ini merupakan langkah awal meminimalisir penularan Covid-19 dilingkungan pendidikan,” terang Kepala Dinas P dan K Kota Sukabumi, Mohamad Hasan Asari kepada Radar Sukabumi.
Hasan menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Sukabumi Nomor HK.02.01/104/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) di Kota Sukabumi, maka perlu adanya penyesuaian pembelajaran tatap muka terbatas.
Untuk itu, sesuai surat edaran tersebut terhitung 7 Februari 2022 pelaksanaan PTMT untuk jenjang PAUD, SD dan SMP kembali melaksanakan 50 persen dari kapasitas siswa dalam satu ruang kelas.
“Dalam surat edaran itu, sekolah wajib memberikan pilihan kepada orang tua siswa untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTMT terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ucapnya.