JAKARTA — Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan yang bersangkutan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.
“Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
“Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif,” ungkapnya.
DES kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang.
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menyebut modus yang dilakukan yakni PT Waskita Beton Precast diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif.