Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari regulasi nasional. Guru dengan status ini tidak lagi diperbolehkan mengakses Dana BOS sebagai tambahan penghasilan.
“Aturan ini berlaku nasional. Namun kami bersama Kadisdik se-Jawa Barat sedang mengusulkan agar PPPK Paruh Waktu tetap bisa mengakses Dana BOS dalam masa transisi,” jelas Deden.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan GTK PPPK Paruh Waktu.
“Saya terus berjuang agar penghasilan mereka meningkat. Kendala utama memang regulasi, tapi kami sudah memberikan masukan ke pemerintah pusat,” kata Asep.
Ia menambahkan bahwa besaran penghasilan Rp250 ribu hingga Rp650 ribu saat ini masih bersifat sementara dan akan diperjuangkan peningkatannya.(den/t)






