Ahmin menegaskan, pihaknya akan terus menekan hingga ke tingkat pusat jika pelayanan BPJS tak kunjung dibenahi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Sawal Sani Tarigan, menyebut audiensi dengan Diaga Muda berlangsung positif. Ia menjelaskan, penonaktifan PBI dan masa aktivasi 14 hari merupakan mekanisme dari Kemensos dan APBD melalui Dinsos.
“Jika warga benar-benar tidak mampu, bisa ajukan ulang melalui Dinsos dengan syarat lengkap. Prinsipnya, kami ingin pelayanan lebih mudah,” ujarnya singkat.(bam/d)




