Data dan Fakta Pembunuhan Dua Wanita di Ujunggenteng Sukabumi, Hanya Diancam 15 Tahun Penjara

Data dan Fakta Dua Wanita Ujunggenteng Sukabum

SUKABUMI – Misteri kematian dua perempuan di Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi pada 20 Juni 2022 lalu akhirnya terkuak. Ternyata, motifnya pelaku membunuh korban dilatarbelakangi karena birahi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kasus tersebut bermula ketika pelaku yang diketahui berinisial SS (51) warga Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu datang ke warung Kafe Siar Laut yang berlokasi di kampung Kalapa Condong, Desa Ujunggenteng milik korban AI (54).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pelaku ditemani korban AD menyanyi dan minum minuman keras. Lalu pelaku pun mengajak korban berhubungan badan setelah diberikan sejumlah uang.

“Namun beralasan lagi datang bulan, korban tak mau menuruti permintaan pelaku. Merasa tersinggung karena sudah memberikan uang dan tidak mendapat pelayanan, pelaku keluar dan mengambil pisau yang ada di motornya lalu kembali mendatangi korban,” beber Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Melihata pelaku kembali dengan membawa pisau, korban pun mencoba keluar kafe. Namun dicegat dan pelaku langsung menusuk bagian punggung AD. Melihat kejadian itu, AI sang pemilik kafe berteriak meminta pertolongan.

“Panik, pelaku pun lalu menyerang AI. Saat menusuk di perut korban, pisau terlepas sehingga tangan dari pelaku robek. Korban AI di tarik dari kamar ke belakang warung dan diseret ke laut. Kepalanya diceburin ke dalam air sampai meninggal,” terangnya.

Setelah mengetahui AI meninggal, pelaku kembali melihat AD dan diketahui sudah tidak bernafas. Setelah itu, pelaku pulang dengan tangan dengan tangan berdarah. “Pelaku sempat berobat di salah satu klinik untuk menjahit jarinya yang luka,” imbuh Dedy.

Setelah dilakukan pemyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan secara maraton. Pelaku akhirnya diamankan Satreskrim Polres Sukabumi di tempat persembunyiannya di sekitar lokasi Tempat Pelengan Ikan (TPI) di wilayah Palabuhanratu.

“Kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancamannya 15 tahun penjara. Sementara untuk barang bukti yang diamankan 1 buah pisau, handphone korban, jaket pelaku, satu unit sepeda motor milik pelaku dan perhiasan emas milik korban,” tandasnya.(cr2/radar sukabumi).

Pelaku pembunuhan terhadap dua wanita di Ujung Genteng
MENYESAL : Pelaku pembunuhan terhadap dua wanita di Ujung Genteng terlihat menyesal saat digelar perkara oleh Pihak Polres Sukabumi. (foto : Nandi Radar Sukabumi)

Data dan Fakta Kematian Dua Wanita di Ujunggenteng

19 Juni 2022

-Pelaku SS (51) datang ke kafe milik AI di Kalapa Condong wilayah Pantai Ujunggenteng
-Ditemani D, keduanya lalu minum minuman keras sambil nyanyi-nyanyi
-Setelah puas, SS memberikan uang kepada D dan mengajak untuk berhubungan badan
-D menolak dengan alasan sedang datang bulan
-Merasa kecewa, SS pun keluar mengambil pisau yang ada di motornya dan kembali ke kafe
-Pelaku langsung menusuk D di bagian punggungnya
-AI yang melihat kejadian berteriak meminta tolong
-Panik, pelaku pun kembali menghabisi AI dan dibuang ke laut

20 Juni 2022

-Sekitar Pukul 05.00 WIB, nelayan di Pantai Ujunggenteng pun geger dengan penemuan sosok mayat perempuan
-Tak berselang lama sekitar Pukul 07.00 WIB, warga kembali menemukan mayat perempuan di dekat cafe dengan bersimbah darah
-Kejadian ini pun membuat geger dan warga pun langsung melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak kepolisian
-Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan outopsi kepada korban

22 Juni 2022

-Jajaran kepolisian akhirnya menangkap SS yang diduga menjadi pelaku pembunuhan
-SS ditangkap di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dermaga Palabuhanratu
-Pelaku pun dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Barang Bukti yang Diamankan

-1 buah pisau
-Handphone korban
-Jaket pelaku
-Satu unit sepeda motor milik pelaku
-Perhiasan emas milik korban

 

Pos terkait