Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ahmad Muladi mengaku belum mendapatkan laporan secara resmi dari para buruh maupun pihak perusahaan mengenai persolan tersebut.
Berdasarakan laporan dari pihak kuasa buruh, persoalan buruh yang melakukan aksi unju rasa ini karena mereka menuntut haknya yang harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan mengenai uang pesangon.
“Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui kebenarannya terkait persoalan para buruh di perusahaan itu. Jujur saja, kami belum mengetahuinya secara pasti,” jelasnya.
Berdasarkan laporan dari pihak ketiga, lanjut Ahmad, perusahaan itu dikabarkan berhenti produksi di Sukabumi karena akan pindah ke daerah Solo. Sementara seluruh aset perusahaan, akan dijadikan jaminan oleh para buruh hingga uang pesangon dibayarkan.
“Namun laporan ini baru kabar burung dan belum resmi kami terima. Untuk itu, Disnakertrans akan mengkaji terlebih dahulu sambil menunggu laporan dari petugas yang meninjau ke lapangan,” pungkasnya. (Den/d)






