Saat melakukan musyawarah, pihaknya telah menegaskan kepada Organda dan para sopir angkot, bahwa program BLT BBM tersebut, hanya diterima oleh para sopir angkot yang sudah memenuhi persyaratan. Mulai dari legal aspek sesuai Pasal 179 Undang-Undang Lalu Lintas yang mengisyaratkan, bahwa penyelenggara lalu lintas harus berbadan hukum. Nah, badan hukum ini, bisa BUMD, BUMN, PT, CV, koperasi dan lain sebagainya.
“Nah, ini pun sudah kita sosialisasikan jauh-jauh hari,” katanya.
Pihaknya menambahkan, sebelum mendistribusikan bantuan subsidi BBM ini, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sudah melalukan pendataan kelapangan. Namun, saat melakukan pendataan tidak sedikit para sopir angkot yang tidak masuk pada kategori penerima bantuan tersebut.
“Meski demikian, kami tampung dulu semua aspirasi meraka itu. Nah, sekarang kita akan sampaikan kepada pimpinan. Selain itu, kita juga akan komunikasi untuk meminta pendapat hukum dari aparat penegak hukum (APH), untuk mencari solusi yang baik dalam menyikapi persoalan itu,” pungkasnya. (den/d)






