Bappeda Kota Sukabumi Tekan Kawasan Kumuh

Reni Rosyida Muthmainnah
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah

SUKABUMI – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, mencatat selama 2018 hingga 2021 keberadaan kawasan kumuh mengalami menurun drastis.

Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan, dari data yang ada pada 2015 lalu, kawasan kumuh di Kota Sukabumi sebanyak 139,02 hektare. Di mana total penanganan kawasan kumuh selama empat tahun yakni 2018 hingga 2021 mencapai 134,01 hektare.

“Selama empat tahun alhamdulillah kawasan kumuh bisa ditangani hingga seluas 134,01 hektare,” kata Reni kepada Radar Sukabumi, Senin (16/1).

Reni menjalaskan, adapun rinciannya, pada 2018 capaian pengurangan mencapai seluas 89,565 hektare dan 2019 seluas 22,392 hektare. Selanjutnya pada 2020 pengurangan kawasan kumuh seluas 18,84 hektare dan 2021 seluas 5,01 hektare.

“Sisanya kami akan berupaya menanganinya pada tahun ini,” jelasnya. “Ditambah 10 hektare dan pembangunan 500 unit Rutilahu pada 2022,” paparnya.

Ia berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan Bappeda dapat mengentaskan kawasan kumuh. “Semoga pada tahun ini luas kawasan kumuh bisa semakin menyusut,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan, berbagai intervensi terus dilakukan untuk pengurangan kawasan kumuh ini.

Alhasil pada 2021 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Bahkana, pada 2022 kawasan kumuh turun terus karena adanya dukungan dari berbagai pihak termasuk DPRD Kota Sukabumi. Intinya, pemkot tetap fokus pada penataan kawasan kumuh dan perbaikan jalan di wilayah.

Untuk dana penataan kawasan kumuh akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Selain kawasan kumuh, pemkot juga fokus pada perbaikan rumah tidak layai huni.

Fahmi mengungkapkan, salah satu masalah perkotaan terkait permukiman termasuk di Kota Sukabumi adalah kawasan kumuh. Sehingga permukiman kumuh jadi prioritas pembangunan untuk diintervesi dengan cepat sesuai target dalam rencana pembangunan baik pusat, provinsi dan kota.

Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) misalnya yang dilaksanakan secara nasional ini ungkap Fahmi, dalam rangka penanganan kawasan permukiman kumuh. Penanganan kotaku terintegrasi mulai pusat, provinsi dan pemkot dengan melibatkan warga sekitar, bukan sekedar program pemerintah tapi mendapatkan dukungan sepenuhnya melibatkan warga sekitar.

Dengan adanya program kotaku memberikan hak-hak hidup manusiawi kepada warga dalam meningkatkan derjaat kesehatan kepada warga. Sebab penanganan kawasan kumuh menimbulkan efek daya ungkit lainnya semakin baik. (cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *