Menurut Nining, proses pembebasan lahan untuk pembangunan bandara di Sukabumi tidak dibisa dilakukan. Lantaran, kegitatan untuk proyek tersebut belum masuk RTRW.
Untuk itu, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengusulkan pembuatan rekomendasi Gubernur yang menyatakan bahwa, dalam revisi tersebut akan ada pelaksanaan pembangunan bandara.
“Secara izin prinsip dari kementrian, bahwa pembangunan bandara ini akan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikembar. Sebab itu, kami akan upayakan untuk pembebasan lahan dapat selesai pada 2018 dengan estimasi area seluas 150 hektare,” paparnya.
Dalam proses pembebasn lahan untuk proyek bandara tersebut, Pemerintah Proivinsi Jawa Barat selain terkendala soal RTRW, pihaknya juga belum mendapatkan kejelasan terkait anggaran untuk pembebasan lahan apakah menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten Sukabumi.





