Anggaran CDOB Sukabumi Utara Capai Rp15 M, Ini Rinciannya

TALKSHOW:Talkshow Penataan Daerah dan Penyerahan Dokumen Usulan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Sukabumi Utara, Rabu (23/12) di salah satu hotel kawasan Selabintana, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar dari RAPBD Kabupaten Sukabumi untuk mendukung pembentukan CDOB Kabupaten Sukabumi Utara.

Pjs Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Zainul mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Suakbumi telah menyiapkan berbagai hal untuk mendukung kelancaran pemekaran Sukabumi Utara.

Bacaan Lainnya

“Untuk persiapan pengadaan lahan dan sebaginya, kita persiapkan. Bahkan tahun 2021 kita sudah anggarkan dalam RAPBD sebesar Rp 15 miliar. Untuk menambah pembelian lahan pusat pemerintahan. Nanti secara bertahap akan terus berkembang,” terang Zainul, Rabu (23/12).

Lebih lanjut Zainul menjelaskan, Pemkab Sukabumi sebagai kabupaten induk dari Kabupaten Sukabumi Utara nantinya juga akan menyiapkan anggaran sebagai biaya pengasuhan selama tiga tahun ke depan, manakala moratorium pemekaran daerah dicabut oleh pemerintah pusat.

“Jadi, sudah kita siapkan. Apapun yang sudah dibutuhkan untuk persiapan Kabupaten Sukabumi Utara ini kita persiapkan. Jangankan aset yang nanti akan diserahkan, SDM ASN juga sudah kita petakan. Disamping kita menginventarisir potensi kewilayahan, juga kepegawaian sudah kita atur sedemikian rupa. Harus optimis lah,” ujarnya.

Kasi IA Subdit Penataan Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raden Budi Susila menambahkan, realisasi pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara kini hanya tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
“Kalau kami sebenarnya nunggu dari RI 1 (Presiden,red) apakah beliau mengesahkan atau tidak. Proses di level kami itu sudah selesai. Kewenangan kami menilai secara fisik kewilayahan. Yaitu luas minimal, penduduk minimal, cakupan wilayah, batas, sama usia minimal. Dan syarat administrasi kesepakatan bersama antara DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota. Terus kesepakatan bersama gubernur dengan DPRD provinsi,” paparnya.

Untuk menentukan apakah suatu daerah layak dimekarkan atau tidak, perlu kajian dari tim ahli yang profesional, seperti akademisi kampus, profesor, maupun kalangan akademisi lainnya. Tim ahli tersebut yang nantinya akan memberi pemaparan kepada DPR RI dan pemerintah pusat. “Kewenangan itu di luar kami. Jadi kajian geografis, demografi, keamanan, adat, tradisi, sosial, budaya, kolektivitas sosial, aksesbilitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya itu tim ahli yang profesional,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Bendahara Presidium Kabupaten Sukabumi Utara, Wibowo Hadikusumah mengaku belum menerima berkas tertulis yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat mengenai persetujuan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CPDOB) Kabupaten Sukabumi Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *