Sementara itu, kuasa hukum pemohon yakni Habib Ahmad Yadzi Alaydrus mengatakan pihaknya menunggu sampai dua tahun untuk melaksanakan eksekusi lahan.
Namun, sebelum eksekusi lahan terlaksana pihak pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan mendatangi langsung ke rumah warga (termohon), menanyakan asal-usul dan berapa lama mereka tinggal.
Lama tinggal warga yang mendiami di lahan yang disengketakan bervariasi mulai 2017, 2018, 2019, dan ada juga yang baru masuk tahun 2022, bahkan ada bangunan baru yang didirikan pada 2024.(*)






