Pengumuman resmi terkait penetapan libur ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025.
Menurut Juri, keputusan meliburkan tanggal 18 Agustus dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menikmati suasana perayaan setelah upacara tanggal 17 Agustus.
Diharapkan, masyarakat bisa lebih aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti lomba-lomba, karnaval, hingga pesta rakyat yang diselenggarakan di lingkungan RT/RW, sekolah, komunitas, maupun instansi masing-masing.
Selain menjadi momen perayaan, keputusan untuk menambah hari libur ini juga diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi lokal, sektor pariwisata, serta memperkuat interaksi sosial antarwarga selama libur panjang berlangsung.(*)





