6 Pengikut Habib Rizieq Meninggal Dunia, Bentrok dengan Polri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

RADARSUKABUMI.com – Anggota Polri diserang oleh sekelompok orang di Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di KM 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Penyerangan ini diduga dilakukan oleh pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan, diduga penyerangan terhadap anggota Polri itu dilakukan oleh laskar khusus. Penyerangan ini dilakukan saat anggota Polri mengikuti sekelompok orang yang hendak mengawal kedatangan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Ketika anggota Polda mengikuti kendaraan simpatisan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) kendaraan petugas dipepet dan diserang dengan senjata api dan senjata tajam,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12).

Fadil menyampaikan, lantaran mengancam keselamatan jiwa anggota Polri, polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur. Hal ini mengakibatkan meninggalnya enam orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab.

“Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan enam orang penyerang meninggal,” ujar Fadil.

Sementara itu, lanjut Fadil, sebanyak empat penyerang lainnya berhasil melarikan diri. Kini polisi Oleh karena itu, Fadil mengimbau agar Rizieq Shihab memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Rizieq sedianya dipanggil untuk diperiksa polisi soal kerumunan dalam pernikahan anaknya di tengah pandemi Covid pada Senin (7/12).

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12). Hingga saat ini, Rizieq juga belum bisa dipastikan kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kami imbau saudara MRS memenuhi panggilan, jika tidak kami akan melakukan tindakan tegas,” imbau Fadil.

Selain itu, polisi juga mengimbau kepada simpatisan untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung. Jika masih datang, polisi akan melakukan pembubaran karena akan menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

“Simpatisan tidak boleh menghalangi proses hukum, apabila tindakan itu masih dilakukan, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas,” tandas Fadil. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *