WARUDOYONG- Sebanyak 226 dari 457 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi mendapatkan remisi dihari Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi, Risman Somantri mengatakan, jumlah penerima remisi tersebut sesuai dengan jumlah yang diusulkan oleh pihak Lapas kepada pemerintah pusat.
“Alhamdulillah remisi yang disetujui Idul Fitri tahun ini, sesuai dengan yang diusulkan oleh kami yakni, 226 orang dan semuanya dapat remisi khusus,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Jum’at (15/6/2018).
Risman mambahkan, setiap orang mendapatkan remisi yang berbeda-beda. Hal itu tergantung berapa kali mendapatkan remisi dan berapa kali tinggal di lapas, terlebih penilaian dari petugas Lapas.
“Jadi ada yang 15 hari sebanyak 75 orang, satu bulan sebanyak 137 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 14 orang dan 2 bulan remisinya,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dari jumlah pemberian remisi, ada sebanyak empat orang warga binaan perempuan dan lima warga binaan laki-laki langsung bebas.
” Di mana dua orang bebas karena remisi khusus dan tiga orang lagi merupakan pembebasan bersyarat,,” katanya.
Menurutnya, Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. diantaranya minimal telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan lebih, harus berkelakuan baik dan menjalankan ibadah puasa hingga Idul Fitri. Pasalnya, remisi yang diberikan saat ini merupakan remisi khusus.
“Itu yang dijadikan kriteria bagi yang dapat revisi,” pungkasnya.
(Cr17/t)