13 Terdakwa Narkotika Jenis Sabu 402 kg Keberatan Dihukum Mati

SUKABUMI – 13 terdakwa jaringan internasional narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram sekira Rp400 miliar yang diungkap jajaran Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Taman Anggrek Jalan Myltonia D 8, No D7/12, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi menyampaikan pembelaan atas tuntutan hukuman mati yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada persidangan sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara melalui Kasubsi penuntutan, Dhafi Arsyad mengungkapkan, perkara sabu 402 Kilogram yang merupakan jaringan internasional ini memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.

Bacaan Lainnya

“Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa dan para penasehat hukumnya atas perkara pemgungkapan sabu jaringan internasional,” jelas Dhafi kepada Radar Sukabumi, Senin (15/3).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut 13 terdakwa dengan hukuman mati. Para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Dakwaa primer Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat saat UUD 35 2009 tentang narkotika, para terdakwa dituntut hukuman mati.

“Secara keseluruhan terdakwa ada 14 orang, tapi satu diantaranya adalah terdakwa pencucian uang. Nah, jadi kami meyakini sesuai dakwaan dengan asalnya sebanyak 13 terdakwa dengan tuntutan hukum mati,” sebutnya.

JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang terdiri dari Dista Anggara, Dhafi Arsyad dan Aji S saat menjalani persidangan secara virtual perkara jaringan internasional narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram, Senin (15/3).

JPU menilai apa yang dilakukan oleh para terdakwa itu merugikan bangsa dan negara serta membahayakan generasi penerus bangsa serta ketahanan nasional. JPU tidak melihat hal-hal yang meringankan dari para terdakwa, serta para terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya.

“Kami JPU dalam dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan menuntut para terdakwa dengan hukuman mati,” tutupnya.

Sementara itu, dalam persidangan yang dilakukan secara virtual ini, kuasa hukum terdakwa dari LBH SLA, Dedi Setiadi mengungkapkan, tuntutan JPU kepada para terdakwa BS dan kawan-kawan dinilainya amat berat dan tidak manusiawi. Sekian itu, BS dan kawan-kawan merupakan masyarakat golongan kurang mampu sehingga mudah di iming-imingi.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk berhati-hati dalam memberikan putusan, jangan sampai menghukum yang tidak bersalah, mengingat tegakan keadilan walaupun langit akan runtuh.

Kami atas nama para terdakwa memohom kepada majelis hakim agar memutus memberikan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” pintanya dalam persidangan.(upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *