KOTA SUKABUMI

Seribu Jurus Merubah Pasar Tertua Menjadi Pasar Modern

×

Seribu Jurus Merubah Pasar Tertua Menjadi Pasar Modern

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Sudah hampir dua tahun ini warga Kota Sukabumi kehilangan sebuah tempat perbelanjaan tradisional terbesar.

Kondisi itu menyusul digulirkannya program revitalisasi Pasar Pelita menjadi sebuah kawasan perbelanjaan modern. Namun sayang sebelum lokasi tersebut terwujud, ditengah perjalanan proses pembangunannya terhenti.

Bank bjb Tandamata

Tepatnya kisaran bulan Maret 2016, proyek pembangunan eks Pasar Pelita tersebut mulai mengalami mangkrak. Setelah menuai sejumlah permasalahan, kini proyek bernilai ratusan miliar itu pun kembali dijalankan.

Lalu seperti apa perjalanan yang harus dilalui Pemda Kota Sukabumi untuk bisa merealisasikan pembangunan pasar tertua menjadi pasar modern?

Laporan : Tonny Kamajaya

Pasar Pelita selama ini menjadi pasar terbesar yang telah ada sejak tahun 60-an. Keberadaannya yang sangat mudah diakses dari berbagai penjuru Kota Sukabumi, menjadikan pasar tradisional ini sebagai pusat perekonomian daerah.

Data pemda setempat menunjukan hingga tahun 2015 silam tercatat jumlah pedagang mencapai kurang lebih 2.750 orang, mulai dari pemilik kios, toko, lapak maupun para pedagang kaki lima. Dengan jumlah tersebut, tidak heran jika aktifitas perekonomian di pasar itu nyaris tidak pernah berhenti setiap harinya.

Hal itu pula yang menjadikan kawasan pusat perdagangan itu kian dirasakan sumpek dan kumuh. Letak bangunan kios maupun lapak tidak lagi tertata, bahkan sebagian besar bangunnannya sudah tidak lagi layak ditempati karena telah mengalami kerusakan di beberapa bagian. Terlebih lagi sejak tahun 1962, pasar itu telah mengalami empat kali peristiwa kebakaran.

Atas hal tersebut, pada pertengahan 2015 silam Pemda kota Sukabumi mulai menggulirkan rencana revitalisasi kawasan Pasar Pelita menjadi pasar semi modern.

“Perlu adanya penataan ulang Pasar Pelita, yakni melalui program revitalisasi dengan perkiraan biaya sebesar Rp40 Milyar. Langkah ini sebagai upaya pengembangan ekonomi kreatif sekaligus penataan pedagang kaki lima,” ungkap Wali Kota Sukabumi Muhamad Muraz, kala itu.

Dari sinilah kisah carut marut pembangunan eks Pasar Pelita dimulai. Berawal dari perubahan rencana pembangunan yang semula akan dibiayai oleh keaungan daerah senilai Rp40 Milyar serta bantuan APBD Provinsi Jabar, berbalik arah menjadi pembiayaan oleh pihak ketiga melalui sistem Bulid Operate Transfer (BOT), dimana seluruh biaya pembangunan sepenuhnya ditanggung oleh investor. Dengan pola ini maka pengelolaan kawasan pasar akan menjadi milik investor selama jangka waktu 25 tahun.

Terjadinya perubahan konsep revitalisasi ini disebut-sebut akibat buntut dari pembangunan jalan tol Sukabumi-Ciawi yang sudah mulai dikerjakan kontruksinya sejak Februari 2016 lalu.

Dari perencanaan yang ditetapkan, eks Pasar Pelita ini akan diubah menjadi pusat perbelanjaan modern dengan nilai investasi mencapai Rp360 Milyar.

Kawasan ini terdiri dari gedung pasar dengan 10 lantai yang yang meliputi lima lantai berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan sisanya akan digunakan sebagai bioskop serta pusat wisata kuliner. Tidak jauh dari gedung pasar akan dibangun pula kolam renang serta hotel berbintang tiga.

Singkat cerita, dari hasil proses pelelangan, proyek ini akhirnya dimenangkan oleh PT Anugerah Kencana Abadi (AKA). Tanggal 7 Maret 2016 menjadi titik awal pengerjaan pembangunan pasar berkapasitas 4000 pedagang dengan ditandai pemasangan tiang pancang atau Ground Breaking.

Sayangnya rangkaian rencana pembangunan eks Pasar Pelita itu pun harus menemui jalan buntu. Sejak pemasangan tiang pancang, pihak pengembang tidak lagi melanjutkan pekerjaanya. Kondisinya kian memprihatinkan setelah proyek tersebut mengalami mangkrak hingga lebih dari satu tahun.

Sejak bergulirnya program revitalisasi ini, sejumlah permasalahan kerap mewarnai, mulai dari penolakan lokasi pasar sementara, peristiwa kebakaran yang menjadi isu sabotase pembangunan pasar hingga mandegnya pengerjaan proyek. Terhentinya pengerjaan proyek tersebut membuat Pemda Kota Sukabumi harus mengambil sikap.

Pada saat itu Walikota Sukabumi M Muraz mengaku telah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pihak pengembang.

Namun karena langkah ini tidak membuahkan hasil, pemerintah daerah pun akhirnya membatalkan kontrak kerja. “Sampai dengan surat teguran kedua, pihak pengembang tidak pernah menanggapinya.

Pada 20 Apil lalu, kami melayangkan surat teguran ketiga. Kali ini pihak pengembang diberikan tenggat waktu untuk memberikan kejelasan soal pengerjaan proyek sampai dengan tanggal 4 Mei 2016 mendatang,” Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz. Apa yang terjadi pada proyek eks Pasar Pelita ini menuai sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat.

Mereka memandang, perlu adanya perubahan pola pembangunan pada revitalisasi pasar tadisional tertua ini. System BOT yang diterapkan saat ini dianggap gagal sehingga harus dirubah dengan pola pinjaman daerah.

“Pinjaman daerah dapat dilakukan melalui pusat investasi pemerintah yang berada dibawah naungan Kementerian Keuangan. Ada beberapa keuntungan yang bisa diarih dengan pola pinjaman daerah ini.

Antara lain kedudukan pemda akan lebih kuat dalam mengelola pasar, selain itu biaya pembelian tempat berdagang pun tidak akan memberatkan bagi para pedagang,” jelaspengamat kebijakan publik Sukabumi, Asep Deni. (Bersambung)