CIKOLE – Akibat parkir sembarangan dua mobil yang tengah terparkir didepan
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Senin (30/10), di derek paksa oleh Anggota Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota.
Bersamaan dengan itu aparat satlantas juga menilang tiga angkutan Kota (angkot) nomor trayek 15 jurusan Bhayangkara.
Seluruh kendaraan dianggap melakukan pelanggaran karena parkir diatas trotoar di Jalan Suryakencana dan Simpang Tiga Prana-RSUD R Syamsudin SH.
Tindak pelanggaran ini diketahui dari pemantauan arus lalulintas melalui Closed Circuit Television (CCTV) oleh operator Traffic Management Center (TMC).
TILANG: Petugas gabungan derek paksa mobil yang parkir sembarangan, di jalan Suryakencana Kota Sukabumi
“Kami menindak tiga kendaraan angkutan umum. Sebab parkir diatas trotoar yang bukan pada tempat untuk memarkirkan kendaraan,” jelas Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Agoeng Ramadhani, kemarin (30/10).
Agoeng mengatakan Setiap pelanggar yang terpantau di CCTV tersebut, pihaknya langsung menugaskan personil kepolisian yang bertugas di wilayah terdekat lokasi pelanggaran.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan satlantas dapat terus memberdayakan perangkat CCTV yang ada. Sehingga terciptanya kelancaran lalulintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Sementara itu Staff Bidang Inteligent Transportation System Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Masagus Idham mengaku sebelum diberlakukannya larangan parkir di atas trotoar, kelembagaannya telah melakukan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan roda empat atau lebih.
Namun nyatanya, hingga kini masih banyak terdapat para pengendara yang membandel dengan memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang.
Oleh karenanya, dishub dan aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan melakukan derek secara paksa. “Para pelanggar bisa datang ke dishub untuk mengurusi kendaraan miliknya yang terkena tilang,” jelas Idham.
Dia berharap agar masyarakat lebih tertib dengan mematuhi peraturan.
Idham juga meminta bantuan kepada semua pihak agar melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja atau tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan.
“Setiap ada pelanggaran yang tidak terpantau oleh jajaran, masyarakat diharapkan bisa ikut andil. Untuk menegur atau melaporkan langsung dengan bukti photo, dan lokasi,” tandasnya. (cr11/t)



