BANDUNG-– Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Barat mencium adanya kejanggalan dari proses rekruitmen KPU Provinsi Jabar dan KPU Kabupaten/Kota beberapa waktu ke belakang.
Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Badko HMI Jabar Firman Hakim mengatakan, kejanggalan tersebut nampak terlihat dalam putusan yang dikeluarkan oleh KPU RI terhadap 14 nama calon anggota KPU Provinsi Jabar di ubah beberapa nama tanpa alasan konstitusional yang jelas. Hal itu pula terjadi pada penetapan di beberapa KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jabar.
“Secara tidak langsung hal ini telah mencederai Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2018 tentang Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Firman kepada RMOLJabar, Selasa (9/10).
Menurutnya, bagaimana mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas jika dalam rekruitmen atau seleksi saja terjadi kecurangan. Selain itu, diduga terjadi intervensi dari pihak luar yang tidak mempunyai kapastitas, dan ada kelompok atau individu yang ikut berkepentingan.
“Untuk itu kami mengutuk keras malpraktek dalam proses rekruitmen atau seleksi KPU Provinsi Jabar dan KPU Kabupaten/Kota di Jabar,” tegas Firman.
Kemudian, pihaknya juga meminta transparansi nilai peserta yang mengikuti seleksi rekruitmen tersebut. Juga, imbuhnya, harus ada alasan konstitusional di balik keluarnya perubahan nama calon komisioner pada KPU Provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami menuntut proses secara hukum segala bentuk kecurangan dan kejanggalan yang terjadi pada tahapan seleksi pembentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Jabar,” pungkasnya.
(ald)





