KOTA SUKABUMI

Dishub Atur Sistem Transportasi

×

Dishub Atur Sistem Transportasi

Sebarkan artikel ini

CIKOLE– Dalam upaya mengatur sistem transportasi di Kota Sukabumi, Dinas perhubungan Kota Sukabumi mengusulkan peraturan dareah (Perda) tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Sukabumi. Dalam Perda ini nantinya bisa mendukung kegiatan perekonmian di daerah.

” Nanti Pemkot memiliki kewenangan untuk mengatur sistem transportasi yang erat kaitannya dengan arus barang dan orang yang disesuaikan dengan kondisi lokal,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kemarin.

Bank bjb Tandamata

Menurutnya, sistem transportasi itu merupakan urat nadi perekonomian. Dengan adanya sitem transportasi yang baik harus dapat menunjang peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah. ” Sehingga secara tidak langsung Perda ini akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya

Selama ini, pengaturan transportasi di Kota Sukabumi mengacu pada peraturan dari pusat karena ada sebagian kewenangan sektor perhubungan yang tetap dipegang oleh pusat, tidak diberikan kepada daerah. Salah satunya pengelolaan terminal tipe A yang langsung oleh Kementerian Perhubungan.

“Kalau terpaku pada aturan dari pusat, kami akan kesulitan menghadapi permasalahan di daerah. Masyarakat tahunya daerah tidak becus mengurus transportasi, padahal kewenangan itu tidak diberikan oleh pusat. Kami masih terus mengoptimalkan kewenangan di daerah,” ujarnya.

Makanya, menyikapi permasalahan di daerah tentang segala urusan perhubungan, termasuk di dalamnya masalah transportasi, Dishub Kota Sukabumi akan membreakdown aturan berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah pusat. Dari perda tersebut akan dibuat pengaturan-pengaturan melalui peraturan walikota” Sehingga nantinya semua urusan perhubungan memiliki peraturannya masing-masing.

Peraturan yang dibuat berdasarkan kesepakatan pusat dan daerah salah satunya tentang angkutan sewa khusus atau ojek online. Di beberapa daerah, kehadiran ojek online mendapat protes keras dari penyedia jasa angkutan konvensional. ” Tapi karena pemerintah pusat membolehkan operasional angkutan online tersebut, daerah tidak bisa menolaknya.,” pungkasnya.

 

(bal)