JAWA BARAT

Cegah Korupsi Perangkat Desa Harus Paham Aturan

×

Cegah Korupsi Perangkat Desa Harus Paham Aturan

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BANDUNG— Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira meminta para perangkat desa diwilayahnya memahami terkait aturan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Sofian, pemahaman yang memadai itu sangat diperlukan, sebab ada perubahan siginifikan terkait aturan pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018.

Bank bjb Tandamata

“Saya minta perangkat desa kuasai soal prosedur dan aturan pengadaan barjas (barang dan jasa) yang sekarang nilainya cukup besar dan dinamis,” ujar Sofian di Gedung M Toha, Soreang, Kamis (27/9).

Sofian berharap bila secara prosedur sudah dipahami, terutama terkait seperti apa regulasinya pembiayaan pengadaan barang dan jasa dari APBD bisa terhindar dari tindakan korupsi atau penyelewengan anggaran.

“Regulasi tentang pengadaan barang dan jasa di desa harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat dengan pedoman pada aturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah),” ungkap Sofian.

 

(net)