KOTA SUKABUMI

Pemohon SKCK Membludak

×

Pemohon SKCK Membludak

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Jumlah pemohon pendaftar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sukabumi Kota mengalami kenaikan yang signifikan. Mayoritas, permohonan tersebut untuk keperluan untuk pencalonan anggota legislatif.

Hal itu, terbukti dari data yang tercatat di Polres Sukabumi Kota dari pasca Idul Fitri hingga saat ini sudah ada lebih dari 500 SKCK berhasil dibuat. Jumlah tersebut berasal dari masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang mencakup tujuh kecamatan di Kota Sukabumi dan delapan kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Sementara, jumlah perharinya permohonan SKCK mulai dari keperluan untuk mencari kerja maupun pencalonan dari mulai sebanyak 300 hingga 400 pemohon. Sehingga, kami sering (kewalahan red*) melayaninya,” kata Baur SKCK Polres Sukabumi Kota, Brigadir Aditya Dwitama kepada Radar Sukabumi, kemarin (12/7).

Menurutnya, pendaftar SKCK khusus untuk calon legislatif itu sudah ada dari sebelum bulan puasa. Sehingga, pihaknya terus berupaya mengantisipasi penumpukan pendaftar salah satunya dengan menyortir SKCK untuk persyaratan calon anggota legislatif, melanjutkan pendidikan, maupun untuk keperluan bekerja. “Selain itu, kami juga menambah jam operasional juga sewaktu-waktu bahkan sampai pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Seperti diketahui tambah Aditya, batas akhir pengajuan berbagai berkas calon anggota legislatif adalah tanggal 17 Juli mendatang. Diprediksi, pemohon SKCK tersebut akan terus mengalami lonjakan jelang batas akhir pendaftaran. “Pokoknya semua sudah kita antisipasi. Jika dibilang kewalahan, ya kita cukup kewalahan lah. Penumpukan, tak menutup kemungkinan pasti ada. Jadi, kita upayakan SKCK bisa secepatnya diambil. Hari ini dibuat, besoknya sudah bisa diambil,” paparnya.

Dengan adanya penambahan waktu kerja tersebut sambung Aditya, pembuatan AKCK tersebut paling lambat dua hari pemohon sudah bisa mengambilnya langsung. Diterangkannya, pelayanan mulai dibukan sejak pukul 07.00 WIB dan bisa sampai pukul 22.00 WIB apabila berkas pemohon membludak. “Kami akan terus berupaya melayani dengan baik dan cepat sehingga pembuat SKCK tidak perlu menunggu lama,” imbuhnya.